JILBAB / PAKAIAN MUSLIMAH SESUAI SYAR'IAH


 JILBAB WANITA MUSLIMAH

"Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak - anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al Ahzaab : 59)

Saat berbagai sarana dimanfaatkan orang -orang kafir untuk memudarkan cahaya islam; menjaukan kaum muslimin dari agamanya maka tersebar luaslah pemikiran, budaya, akhlak dan cara hidup orang-orang kafir di kalangan muslimin.

Akibatnya, banyak wanita muslimah yang kurang memahami agamnya terbawa oleh arus, mereka lepas jilbabnya, pergi keluar rumah berdandan seperti dandanan wanita kafir dan wanita jahiliyyah dahulu. Allah Ta'aala berfirman: "Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya" (Q.S. Al-Ahzaab :33)

Di antara contoh berhias dan bertingkah laku ala jahiliyyah adalah: wanita sengaja berjalan di hadapan laki-laki untuk menarik perhatian mereka, berlenggak-lenggok nampak seperti seperti merayu lelaki, menampakan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi. Aada di antara mereka yang hendak menutup auratnya, namun mereka tidak memperhatikan syarat-syaratnya karena ketiaktahuan, oleh karenanya mudah-mudahan Allah menjadikan risalah ini mengingatkan setiap muslimah dari kelalaiannya, mengembalikan agama mereka kepada agamanya dan menjaganya dari semua ajakan yang membawa kepada kebinasaan.
Berikut ini aturan (syarat-syarat) dalam mengenakan jilbab :
  1. Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan (yaitu muka dari kedua telapak tangan), kalau pun ditutupi muka (seperti memakai cadar) dan tanganya maka lebih utama. Allah Ta'aala berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendakalah mereka menahan pandanganya, menjaga padangannya, menjaga kemaluanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang nampak dari padanya". (Q.S. An Nuur: 31). Ibnu Khuwaiz Mandad berkata, "Wanita itu jika cantik dan dikhawatrikan timbul fitnah dari muka dan telapak tangannya hendaknya menutupnya, dan jika wanita itu sudah tua atau jelek maka tidak mengapa membuka wajah dan telapak tangannya".
  2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam bersabda:"Ada tiga golongan yang kamu tidak perlu menanyakan tentang mereka -yakni mereka orang-orang yang akan binasa-: (Pertama) orang yang berlepas diri dari jamaah (kaum muslimin), mendurhakai pemimpin dan meninggal dalam keadaan durhaka; (Kedua) budak wanita atau laki-laki yang lari dari tuannya lalu ia meninggal; dan (Ketiga) seorang istri yang ditinggal pergi suami, padahal sudah diberikan kecukupan ekonomi, lalu ia keluar dari rumahnya bertabarruj, kamu tidak perlu bertanya tentang mereka (HR. Hakim dan Ahmad, sanadnya shahih). Imam Adz Dzahabiy berkata dalam kitabnya Al Kabaa'ir, "Di antara perbuatan yang jika dilakukan wanita akan dilaknat  adalah menampakan perhiasan emas, perak dan mutiara di bawah cadarnya, memakai misk (kasturi), 'anbar (semacam wewangian) dan perfum lainya ketika keluar, termasuk pula wanita memakai pakaian yang bercelupkan warna, kain sutra (untuk mempercantik dirinya), pakaian tambahan yang pendek, dengan dipanjangkan kain dan diperlebar lengan baju. Semua itu adalah tabarruj yang dimurkai Allah dan dimurkai pelakunya di dunia dan akhirat. Karena perbuatan yang sering dilakukan wanita inilah, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam mengatakan tentang mereka. "Saya melihat penguni neraka, teryata mayoritasnya adalah wanita.". Termasuk sebagai perhiasan adalah pakaian yang ditenun dengan beberapa warna atau pakaian yang terdapat corak lukisan emas atau perak padanya. Namun perlu diketahuai, maksud hal ini tidaklah berarti wanita tidak boleh memakai pakian berwarna selain hitam dan putih, karena istri-istri Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya pernah memakai pakian berwarna, di anrata mereka ada yang berwarna merah, berwarna kekuning-kuningan dan lainnya.
  3. Tidak tipis (yakni tebal) dan tidak menampakan lekuk tubuh, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam bersabda, "Akan ada di akhir umatku kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka, kaarena mereka wanita yang dilaknat." (HR . Thabrani dalam Al Mu'jamush Shagiir dengan sanad shahih.)
  4. Pakaian tersebut harus longgar dan tidak sempit atau ketat. Karena tujuan menutupi aurat adalah untuk menghindarkan fitnah, dan hal itu tidak tercapai kecuali jika pakian tersebut lebar. Usamah bin Zaid ra berkata: "Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam memberiku pakian mesir yang tebal hadiah dari Dihyah Al Kalbiy, lalu aku berikan untuk istriku, maka Beliau bersabda,"Suruhlah istrimu memakai ghilalah (pakian dalam atau tambahan di balik baju agar tidak membentuk tubuh) di baliknya, karena saya khawatir pakaian tersebut membentuk tulangnya (tubuhnya)." (HR. Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
  5. Pakian tersebut tidak boleh diberi wewangian. Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam bersabda, "Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu keluar ke sesuatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina." (HR. Nasa'i, Abu Dawud dan Tirmidzi, ia mengatakan, "Hasan shahih", dan dihasakan isnadnya oleh Syaikh Al AlBani)
  6. Tidak menyerupai pakian kaum lelaki, Abu Hurarirah Radhiyallahu`anhu berkata,"Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakian wanita dan wanita yang memakai pakian lelaki yang memakai pakaian lelaki." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim, ia mengatakan, "Sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim"). termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengenakan celana panjang seperti celana panjang kaum lelaki.
  7. Tidak menyerupai pakian wanita kafir. Tentang larangan menyerupai kaum kafir banyak sekali dalilnya baik dari Al Qur'an maupun As Sunnah, baik bagi laki-laki maupun wanita.
  8. Tidak memakai libas syuhrah (pakian ketenaran), Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam bersabda, "Barang siapa memakai pakian ketenaran di dunia, niscaya Allah akan memakaikan pakaian kerendahan pada hari kiamat, kemudian akan dinyalakan api di dalamnya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, isnadnya hasan).
Pakaian ketenaran adalah pakaian yang dimaksudakan untuk membanggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain baik laki-laki maupun wanita. Wallahu A'lam

Sumber : Buletin Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, 4 November 2016 M


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "JILBAB / PAKAIAN MUSLIMAH SESUAI SYAR'IAH"

Posting Komentar